
Rokan Hilir detakinformasi.net Selasa 13/01/2026
Dugaan kejanggalan terhadap pemberhentian beberapa perangkat desa di kepenghuluan Tanjung Medan Induk, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam persoalan tersebut, pihak yang telah di berhentikan dari jabatannya sebagai aparat Pemerintah Desa menjelaskan adanya kejanggalan terhadap pemberhentian serta pengakatan terhadap pejabat baru, sejak Pj Penghulu Di lantik oleh Bupati Rokan Hilir.
Adapun nama-nama perangkat yang mengalami nasib serupa, diantaranya
1) Muhammad Jais.
2) Rizzki.
3) Fauzan Anzhory
4) Rinaldy Syahputra.
Dalam keterangannya pihak-pihak yang mendapat persoalan tersebut menjelaskan ” Kami di berhentikan sejak tanggal 05 Desember 2025, dan surat pemberhentian kami di keluarkan tanggal 31 Desember 2025 baru di serahkan kepada kami, jadi jika demikian cara pemberhentian terhadap kami, gaji kami selama surat pemberhentian tersebut, kepada siapa di kasi? ” Ucap pihak-pihak terkait pada Selasa 13 Januari 2026.
Sementara itu, Pj Datin Penghulu Tanjung Medan Induk diduga sengaja bungkam tanpa penjelasan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, hal itu terbukti dengan pesan melalui via whatsapp-nya yang telah bercontreng biru, yang artinya pesan telah di baca.
Reporter: Handoko
![]()








Leave a Reply