Advertisement

Dari Bulan 07 Hingga 30 Maret 2026 Gaji Hari Pandri Ditahan Tanpa Dasar, Dirut PT SPRH Rohil Hingga Kini Masih Bungkam.

Rokan Hilir. detakinformasi.net (Rabu/08/04/2026) Dugaan penahanan gaji terhadap saudara Hari Pandri, yang merupakan mantan pengawas di SPBU Batu 04 Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang mana saat ini dirinya telah menerima surat PHK dari PT SPRH Pemkab Rokan Hilir sejak tanggal 30 Maret kamarin di tahun 2026 ini.

Sebagai mana yang telah di ucapkan oleh Saudara Hari Pandri terhadap publik, “bahwa dirinya merasa telah terjadi perampasan hak beserta gaji, sehingga persoalan ini terpaksa harus di ucapkanya di hadapan publik” Ucap Hari Pandri.

Hari Pandri menlanjutkan”, seharusnya persoalan kecil seperti ini tak semestinya mencuat di permukaan publik, apabila direktur utama PT SPRH bisa di ajak berkomunikasi serta komitmen dalam menyelesaikan masalah ini, akan tetapi, Dirut PT SPRH justru memperkeruh keadaan, sebab terlalu banyak berdalih saat ingin di jumpai” Ucap Hari Pandri.

Untuk itu, lanjut Hari Pandri, Saya akan tetap memperjuangkan hak beserta gaji saya yang telah di tahan oleh PT SPRH yang merupakan induk dari BUMD SPBU Batu 04 itu, sebab itu adalah kehidupan saya ” Pungkasnya pada Rabu 08 April 2026.

Sementara itu, Direktur utama dari PT SPRH sendiri, hingga kini diduga kuat sengaja tak menjawab konfirmasi publik terkait nasib Hari Pandri yang merupakan mantan pengawas di SPBU Batu 04 itu.

Reporter: Handoko

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *