
Rokan Hilir detakinformasi.net Rabu 24/09/2025.
Lembaga Pemerintah Daerah Di tubuh BKPSDM Pemkab Rokan Hilir, tampaknya mulai mendapatkan perhatian khusus dari beberapa Lembaga organisasi masyarakat, yang berperan aktif sebagai Lembaga Kontrol Sosial di pemerintahan ini.
Hal itu di sebabkan, adanya perlakuan kasar dari salah seorang oknum pejabat di tubuh BKPSDM Rokan Hilir, tepatnya di bidang PPIP, yang terjadi pada selasa kemarin.
Dalam hal itu, di ketahui, bahwa persoal tersebut terjadi sekitar pukul 14:51 yang mana Oknum Kabid di bidang Pengadaan Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian (PPIP) berucap kasar terhadap kuli tinta yang mana sebelumnya, kuli tinta tersebut, kerap kali menyoroti kinerja oknum Kabid PPIP Di tubuh BKPSDM Rokan Hilir dengan sejumlah persoalan yang ada.
Sementara itu, di ketahui sebelumnya, kuli tinta tersebut kerap kali melakukan konfirmasi terhadap bidang PPIP atas adanya indikasi perampasan hak dari masyarakat yang telah lulus mengikuti ujian PPPK di beberapa waktu lalu, akan tetapi, konfirmasi tersebut tak membuahkan hasil, sebab Kabid PPIP diduga sengaja bungkam saat di konfirmasi melalui via whatsappnya
Akan tetapi, hal yang mengejutkan jagad media, ketika Kabid PPIP menelpon kuli tinta yang menyoroti kinerja di bidannya mendapatkan ucapan kasar layaknya seorang pereman yang tidak berpendidikan.
” Apa maksud kau ko memberitakan aku, datang kau kekantor” Ucap oknum Kabid PPIP tersebut dengan suara yang kasar lagi berutal dalam tutur penyampaiannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Musmulyadi, sebagai Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Independent Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mengecam keras atas perlakuan oknum Kabid PPIP di tubuh BKPSDM Rohil.
Menurut Musmulyadi, sikap yang di perbuat oleh oknum tersebut, diduga tidak melambangkan sikap sebagai pelayanan publik yang seharusnya bisa memberikan keterangan dengan baik, tanpa harus bersikap sedemikian” Ucap Musmulyadi.
Lanjut Musmulyadi ” Untuk di ketahui, tindakan Oknum Kabid PPIP diduga kuat telah dengan sengaja melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sebagai pejabat publik, seharusnya oknum tersebut memberikan contoh yang baik, serta meningkatkan pelayanan, dari seluruh elemen-elemen masyarakat, apa lagi terhadap pihak mediamedia, untuk itu, sudah sepantasnya, Kepala Daerah, Bupati Rokan Hilir bisa mengambil sikap serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabatnya yang telah dengan sengaja mencoreng nama kepemerintahan daerah ini dengan perlakuan sikap yang tidak wajar ” Pungkas Ketua DPD INAKOR itu.
Reporter: Handoko
![]()








Leave a Reply