Advertisement

Kapolsek Panipahan Kembali Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Green Policing.

Rokan Hilir.detakinformasi.net  kamis 04/09/2025
Kapolsek Panipahan kembali melaksanakan Program Sosialisasi Green Policing Pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 09.30 Wib, Kapolsek Panipahan Bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program GREEN POLICING dan juga melakukan Penanaman Bibit Pohon di Lingkungan Sekolah di Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir.

Di katakan Oleh Yopi Ferdian sebagai Kapolsek Penipahan terhadap Publik pada Kamis pagi, pihaknya kembali melakukan kegiatan Green Policing di kecamatan palika, tepatnya di
SDN 005 Sungai Daun Kecamatan. Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir” Ucap Yopi Ferdian.

Sementara itu, lanjut Yopi Ferdian, kegiatan ini berjalan di hadiri oleh,
– Kapolsek Panipahan Polres Rohil, IPTU YOPI FERDIAN S.H.M.H.M.Si.
– Kanit Binmas Polsek Panipahan AIPDA FAJAR F.NASUTION.
– Bhabinkamtibmas Sungai Daun BRIGADIR SARENG PURNOMO SH.
– Para Guru, Siswa siswi SDN 005 Sungai Daun” Ucapnya.

Yopi Ferdian kembali menjelaskan tentang jenis pohon yang di tanam, seperti,
Pohon Mangga Dan matoa Sebanyak 7 (tujuh) Pohon” Ucap Yopi.

Hal ini bertujuan, lanjut Yopi Ferdian “
1) Konsep Green Policing itu sendiri bentuk sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
2)Konsep Green Policing untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
3). Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
4)untuk itu, Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing, yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan  lingkungan dan penanaman pohon di sekolah sekolah wilayah Kecamatan Bangko Kab. Rokan Hilir” Ucap Kapolsek Penipahan

Yopi Ferdian juga menjelaskan kesimpulan dari
“Green Policing” dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.

2. Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
3. Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam” Pungkasnya.
Reporter: Handoko

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *