Advertisement

Kejari Rohil Berhasil Memburu Pelaku Dugaan Korupsi, Di Tubuh Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Serta Menjadikannya Tersangka.

Rokan Hilir. detakinformasi.net Selasa 20/05/2025
Bergema di Kepemerintahan Daerah Pemkab Rokan Hilir, sejak Dinas Pendidikan Rohil mendapat sentuhan dari Aparat Penegakkan Hukum di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, terkait dugaan sindikat korupsi, yang telah d lakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan tersebut, dan sampai sekarang ini masih terus mendapat pantauan publik, terkait perkembangan kasusnya.

Tak tanggung-tanggung, dugaan sindikat perbuatan korupsi itu tak hanya melibatkan satu orang saja, melainkan beberapa di antaranya ikut terjerat hukum, sebab terlibat dalam dugaan sindikat korupsi yang telah merugikan uang negara.

Hal ini di benarkan oleh Kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir saat terkonfirmasi publik pada selasa  20 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kepala  Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nug SH, MH, Dan Juga Misael Tambunan SH, M.H Kasi Pidsus menyebutkan bahwa”  Penetapan tersangka atas dugaan sindikat korupsi ini bermula pada pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 04 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) pada anggaran ditahun 2023 lalu” Ucap Pihak Kejari Rohil.

Masih di katakan oleh pihak Kejari Rohil” Adapun persoalan yang membuat para tersangka terjerat hukum iyalah, di dasari pada penggunaan dana swakelola yang bernilai 1, 109,304, 279, 90,untuk itu, kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka SJ, dan tersangka SJdi tahan berdasarkan surat perintah tahanan di nomor PRINT 01/L420/Fd2/05/2025 di tanggal 19 Mei semalam 2025, untuk itu, sejak tanggal tersebut, hingga, dua puluh hari kerja, sampai dengan 07 juni 2025, tersangka ditahan di rumah tahanan negara(Rutan) bagan siapi api kecamatan Bangko ” Ucap pihak kejari rohil.

Sementara itu, tambah Misael Tambunan SH MH Kasi Pidsus Kejari Rohil,menjelaskan “untuk tersangka inisial  AA ini harusnya yang bersamaan hadir dengan tersangka SJ, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit, sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir, kendati demikian, kita akan jadwalkan di hari berikutnya, namun, apabila yang bersangkutan hanya beralasan saja, maka tim penyidik Kejari Rohil tentunya mempunyai srategi tersendiri dalam persoalan tersebut ” Ucap Misael Tambunan Kasi Pidsus Kejari Rohil “

Reporter : Handoko

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *