
Rokan Hilir detakinformasi.net Selasa, 23/12/2025
Dugaan lambatnya pelaksanaan infrastruktur pembangunan fisik di ruang lingkup pemkab Rokan Hilir, pada tahun 2025 ini, membuat kemajuan daerah terhambat terkait persoalan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut,Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) DPW Provinsi Riau unandra menyoroti terkait dugaan lambannya pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir pada Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPW LSM INAKOR Riau, Unandra M. Saleh, menyampaikan” keprihatinannya atas terkait keluhan dari masyarakat tentang pengerjaan proyek-proyek pembangunan yang diduga belum mencapai target,dan terancam tidak selesai hingga akhir tahun anggaran” Ucap Unandra.
Unandra kembali menyampaikan
“Jika benar ada pekerjaan fisik yang tidak tuntas, maka ini patut menjadi perhatian serius, sebab sejatinya pembangunan infrastruktur tidak boleh dikerjakan asal jadi, apalagi berpotensi terbengkalai,” ujar Unandra.
Menurutnya, alasan faktor cuaca seperti curah hujan tinggi tidak sepenuhnya dapat dijadikan pembenaran, karena kondisi tersebut seharusnya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan proyek.
Ia juga menanggapi pernyataan pihak dinas yang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan. Namun, hal tersebut dinilai belum cukup menjawab harapan publik terkait tanggung jawab dan konsekuensi terhadap pihak-pihak yang lalai.
“Publik menunggu ketegasan pemerintah daerah, termasuk kejelasan soal kemungkinan adendum kontrak dan dasar hukumnya. Jangan sampai adendum justru dijadikan jalan keluar atas lemahnya perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.
Unandra menambahkan, secara aturan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tepat waktu.
Selain itu, keterlambatan pekerjaan juga dapat berdampak pada penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, termasuk denda keterlambatan dan evaluasi kinerja penyedia jasa.
LSM INAKOR DPW Riau menyatakan akan melakukan observasi lapangan dan pengumpulan data terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Rokan Hilir. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan laporan Dugaan kepada instansi pengawasan dan lembaga berwenang.
“Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar serapan anggaran,” pungkasnya.
Reporter: Handoko
![]()








Leave a Reply