Rokan Hilir (detakinformasi.net Kamis 02/04/2026) PT SPRH yang merupakan induk dari Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) hingga kini masih jadi buruan publik setelah munculnya surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap Hari Pandri, yang merupakan mantan pengawas di SPBU Batu 04 yang mana Hari Pandri telah di non aktifkan ataupun telah menerima surat keputusan pemberhentian ( PHK) dengan Point-point sebagai berikut, dan salah satu dari point tersebut, iyalah memberikan hak karyawan semasa dirinya bekerja di SPBU Batu 04 Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Adapun Surat Pemutus Hubungan Kerja ( PHK)Tersebut telah di terima oleh Hari Pandri Pada tanggal 30 Maret 2026 , namun anehnya gaji serta pesangon atas pemberhentian tersebut hingga kini tak kunjung di bayarkan oleh PT SPRH Pemkab Rohil.
Menanggapi Masalah ini, publik terus memburu Direktur Utama dari PT SPRH sejak beberapa hari lalu, hingga kini kamis, 02 April 2026, akan tetapi, upaya konfirmasi tersebut sama sekali tak membuahkan hasil, sebab yang bersangkutan Dirut PT SPRH diduga kuat sengaja bungkam atas tindakan yang telah di ambilnya terhadap dugaan penahanan hak dari Hari Pandri yang merupakan mantan pengawas di SPBU Batu 04.
Sementara itu, Hari Pandri yang merupakan korban PHK sepihak telah berupaya untuk bisa berkomunikasi dengan Direktur Utama dari PT SPRH, akan tetapi Direktur PT SPRH sengaja berdalih dengan berbagai macam alasan.
Dalam keterangan saat ini, Hari Pandri mengatakan bahwa ” Kita telah menerima surat pemutusan hubungan kerja ( PHK) pada tanggal 30 Maret 2026 lalu, akan tetapi hak saya baik itu gaji, maupun pesangon hingga kini tidak di berikan oleh dirut PT SPRH, padahal dalam salah satu point PHK tersebut di sebutkan bahwa PT SPRH memberikan hak terhadap kami sebagai korban PHK, akan tetapi, surat PHK tersebut nyatanya berbuah dusta belaka” Ucap Hari Pandri
Hari Pandri menegaskan, jika surat PHK tersebut hanyalah simbul dari sebuah kedustaan yang telah di lakukan oleh Oknum dari PT SPRH, maka kita akan mengadukan masalah ini ke pihak yang berwajib, sebab ini adalah hak saya yang telah di rampas secara berutal tanpa perhitungan” Pungkas Hari Pandri pada kamis 02 april 2026.
Reporter: Handoko
![]()










Leave a Reply