
Rokan Hilir detakinformasi.net Kamis 21/08/2025.
Setelah beredarnya surat keputusan yang telah di terbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100,3/4179/SJ tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa hal ini pun mulai terhembus di kalangan jagad media.
Di ketahui, dalam surat tersebut berbunyi/meminta untuk kepala daerah agar segera menindaklanjuti surat keputusan yang telah di buat oleh Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan jabatan kepala desa paling lambat minggu ke empat di bulan Agustus 2025, untuk segera melantik kembali para kepala desa yang sebelumnya sempat di nonaktifkan sebagai kepala desa di Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam surat edaran tersebut juga mempertegas, agar pelantikan para kepala desa harus segera di laksanakan setelah surat keputusan tersebut di layangkan.
Menanggapi persoalan itu, publik kembali mengkonfirmasi terhadap Plt Kadis PMD, yang diduga sengaja tak menjawab konfirmasi publik melalui via Wattshapnya sejak tanggal 20 Agustus kemarin, hingga kini terkait persoalan tersebut.
Robi Kurniawan yang saat ini menduduki jabatan sebagai Plt Kadis PMD, terlihat bersikap buruk terhadap konfirmasi publik, sehingga di sinyalir membuat jurnalis merasa pincang saat menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait persoalan yang saat ini sedang bergulir di Dinas PMD Rohil.
Sementara itu, hingga persoalan ini di terbitkan di kalangan publik, belum ada jawaban dari Plt kadis PMD Rokan Hilir terkait persoalan tersebut.
Reporter: Handoko
![]()








Leave a Reply