Advertisement

Polsek Panipahan Kembali Laksanakan Kegiatan Program Green Policing Dan Penanaman Pohon Di Lingkungan Palika Rohil

Rokan Hilir. detakinformasi.net Kamis 14/08/2025.
Satuan Polsek Panipahan Di Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, telah melaksanakan kegiatan  Pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam hal itu Kapolsek Panipahan bersama Kanit Binmas dan juga Bhabinkamtibmas melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program GREEN POLICING dan Penanaman Bibit Pohon di Lingkungan Sekolah  yang berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas,  kegiatan kali ini tepatnya di SD 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kabupaten Rokan Hilir, ” Ucap IPTU Yopi Ferdian Kapolsek Panipahan.

Lanjut Yopi Ferdian, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut iyalah:
1. Kapolsek Panipahan *IPTU YOFI FERDIAN.,S.H.,M.H*
2. Kepala Sekolah SD Negeri 001 Pasir Limau Kapas *KOMARUDDIN, S.Pd.*
3. Kanit Binmas Polsek Panipahan *AIPDA F. NASUTION. S.H.*
4. Bhabinkamtibmas Panipahan Laut *AIPDA C BUTAR BUTAR.*
5. Bhabinkamtibmas Panipahan *BRIPKA P. SIREGAR*.
6. Bhabinkamtibmas Panipahan Darat *BRIGADIR J. SIANTURI.*
7. Para Guru SMA Negeri I Pasir Limau Kapas.
8. Pers Polsek Panipahan.
9. Para Murid SD Negeri 001 Panipahan Pasir Limau Kapas” Terang Kapolsek Panipahan Yopi Ferdian.

Sementara itu, lanjut Yopi Ferdian “adapun jenis tanaman kali ini iyalah
Bibit pohon durian sebanyak 5 pokok, di sekolah ini, untuk itu kita sebagai pejabat Polri di tanah air, tetap mengayomi serta dan juga tetap memberikan kenyamanan terhadap masyarakat, sebab salah satu tujuan dari kegiatan Green Policing ini iyalah salah satu cara
pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup” Ucap Yopi Ferdian.

” selanjutnya ucap Yopi Ferdian
Konsep Green Policing untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan,
Green Policing itu sendiri adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi”

“Oleh karena itu Polres Rokan Hilir telah  menterjemahkan konsep “Green Policing” ini yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan  lingkungan dan penanaman pohon di sekolah sekolah wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.” Jelas Yopi Ferdian

Untuk itu Green Policing ini berkesimpulan seperti

1. _*”Green Policing”*_ dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.
2. Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan”

“Green Policing”juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam pungkas Yopi Ferdian sembari mengakhiri keterangannya.

Reporter: Handoko

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *