
Sebagai mana yang telah di ucapkan oleh sebagian besar dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang tersendatnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Bulan Januari hingga kini 28 Februari 2026.
Dalam persoalan tersebut, dari pihak ASN mengatakan” Bahwa tersendatnya tambahan penghasilan pegawai ini, menimbulkan dampak yang cukup serius bagi kami, sebab, kebutuhan hidup, apa lagi di bulan Ramadhan ini,” Ucap ASN terkait persoalan tersebut.
Di sisi lainnya, PPPK Paruh waktu juga mengeluhkan hal serupa, yang mana mereka juga mengalami sendatan soal gaji, hingga 28 Februari 2026.
Dalam penyampaian PPPK pada sabtu siang ini, ” Hingga kini kami belum juga gajian, entah apa kendalanya, kita belum faham, akan tetapi, terlepas dari apapun dan bagaimana pun persoalan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah, kami berharap agar Pemerintah Daerah Pemkab Rokan Hilir bisa membayar gaji kami, yang mana sejak di angkat PPPK Paruh waktu, kami mengalami penurunan gaji, hal itu terlihat, jika di bandingkan waktu kami menghonor dulu, yang mana, waktu kami sebagai tenaga honorer dulu, gaji kami 2 juta rupiah, akan tetapi setelah di angkat sebagai PPPK Paruh waktu, gaji kami hanya 1 juta saja” Pungkas pihak PPPK terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, hingga persoalan ini kembali di terbitkan, belum ada jawaban dari Pemerintah Daerah, melalui Fauzi Effrizal ( Sekda Rokan Hilir) saat dikonfirmasi publik melalui via WhatsApp pada sabtu 28 Februari 2026
Reporter: Handoko
![]()









Leave a Reply