Advertisement

Polres Rokan Hilir, Berhasil Mengungkap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Kerusakan.

Rokan Hilir  detakinformasi.net  11/ Juli 2025
Pada Jumat pagi tanggal 11 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB bertempat diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, telah melaksanakan Press Release , terkait Pengungkapan Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Perambahan/Pengrusakan Hutan Dan Pembakaran Hutan Dan Lahan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Arjun Komisaris Besar Polisi
AKBP ISA IMAM SYAHRONI S.I.K., M.H.sebagai Kapolres Rokan Hilir.

tak hanya itu, satuan polres Rokan Hilir yang juga hadir terhadap perkara tersebut seperti
– Kasat Reskrim Rohil, AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K.,S.I.K.
– Kanit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPDA IVAN BAYUAJI MAULANA,. S.Tr.K.
– Kasihumas Polres Rokan Hilir IPDA DARLINSON SITORUS
– Anggota Sat Reskrim Polres Rohil
– Para Awak Media Kab. Rokan Hilir.

Dalam siaran Presnya Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI S.I.K. menyebutkan” Tindak pidana Perambahan dan Pembakaran hutan merupakan tindakan yang sangat dilarang terutama di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir, ” Ucap Isa Imam Syahroni.

Untuk itu Lanjut Kapolres Rokan Hilir,” Untuk itu Polres Rohil sangat mengatensi terhadap para pelaku Pembakaran Hutan dan Perambahan lahan oleh karenanya  kami akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan ” Sebut Isa Imam Syahroni.

Untuk itu, kami berharap agar masyarakat bisa sadar  terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan, selain itu disini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa,
Polres Rokan Hilir mengajak masyarakat Khususnya di Kabupaten Rokan Hilir untuk sama sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar yang berdampak pada lingkungan kita ” Ucap Isa Imam syahroni.

Untuk itu, hari ini kami dari polres Rokan Hilir mengungkap
Dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan perambahan dan pembakaran Hutan dan Lahan di Wilayh Hukum Polres Rokan Hilir, sebagaimana yang dimaksud pada pasal :

– Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

– Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

– Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun Laporan polisi terkait persoalan tersebut yakni dengan nomor
– Laporan Polisi Nomor LPIA/A/V/2025/SPKT SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIRIPOLDA RIAU, tanggal 29 April 2025 2.
– Laporan Polisi Nomor: LPIA/S/V/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 02 Mei 2025 3.
– Laporan Polisi Nomor LP/A/S/V/2025/SPKT SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIRIPOLDA RIAU, tanggal 16 Mei 2025
– Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2025/SPKT/POLRES ROKAN HILIRIPOLDA RIAU, tanggal 11 Juni 2025 5.
– Laporan Polisi Nomor LP/A/B/MK2025/SPKT SATRESKRIMIPOLRES ROKAN HILIRIPOLDA RIAU, tanggal 00 2025

Adapun pelaku, ataupun terlapor yakni

– 1. BENSON HARTONO MARBUN, Batak, Laki-Laki, Dolok Sanggul/ 1980-04-17, 45 Tahun, Wiraswasta, Kristen Protestan, Jl. Karang Sari Km.3,5 Rt.002/004 Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Jl. Lintas Dumai – Sum Rw-, Titik Koc 1.567850° N, 101.217-Rantau Bais, Tanah Kabupaten Riau

– 2. SUPRIANTO, Jawa, Laki-Laki, Kisaran (Sumut)/ 1905-05-28, 40 Tahun, Belum/Tidak Bekerja, Islam, Paket B Kep. Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.

– 3. PURWADI Alias PUR /Simpang Bandung / 06 Juni 1974 Petani/Pekebun, Jawa, Islam, ال Simpang Bandung Rt.003 Rw.006 Kep. Sungai Segajah Jaya Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.

4. JONDER RUMA HORBA Alias JONDER, Balige /Agustus 1983, Petani /pekebun, Batak, Kristen Protestan, Jl. Simpang Damar Rt.009 Rw.005 Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

5. M. BELAMIN SURBAKTI Alias SURBAKTI Sei semayang (Sumut) / 24 Januari 1958, Wiraswasta, Karo, Islam, Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan d Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, lokasi kejadian terhadap pembakaran hutan dan sejenisnya terjadi di

Jalan intas Dumai – Sumut, Rt Rw Titik Koordinat 1.567850° N, 101.217466 Ε, Rantau Bais, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
– Kep. Bantaiyan Hilir Kec. Batu Hampar Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, dengan titik koordinat 47N 718548 E, 219895 N (Hutan Produksi)
– Simpang Tower Kep. Sungai Segajah Makmur Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, dengan titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL)
– Jl. Hasibuan RT.021 RW.009 Dusun Mekar Jaya Кер. Rantau Panjang Kiri kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, yang diketahui terjadi Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wib dengan titik Kordinat berada di 1.905892 N, 100.694555 E (Hutan Produksi)
– Jalan Sungai Alam RT. 001 RW. 009 Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan titik koordinat 1.962090, 100.659958 (Hutan Produksi)

Dengan barang bukti seperti,

– 1 (satu) Unit Mekanik Excavator –  Alat Berat Komatsu 130-7 PC tahun 2014 warna kuning
– 1 (Satu) Unit Alat Berat Excavator Merk Hitachi Warna Orange
– 4 (empat) Batang Kayu Bekas Terbakar
– 4 (empat) batang Kayu Bekas Terbakar
– 4 (empat) Batang Kayu Bekas Terbakar
– 2 (dua) Batang Sawit Bekas Terbakar

Demikian yang telah di sampaikan oleh Arjun Komisaris Besar Polisi ( AKBP Isa Imam Syahroni S.i.k. M. H.

Reporter: Handoko

Loading

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *